Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Akibat Dampak Bencana Kabut Asap.
Surat edaran ditujukan kepada satuan pendidikan serta orang tua atau wali peserta didik. Di dalamnya memuat sejumlah instruksi dan imbauan yang mengatur tugas, fungsi, dan peran satuan pendidikan selama pelaksanaan BDR, termasuk ketentuan bagi peserta didik serta orang tua dalam mendampingi proses pembelajaran dari rumah.
"Kita imbau orang tua untuk mendampingi anak selama BDR, membatasi kegiatan anak di luar ruangan, dan mengajarkan anak untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujar dia.