Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengalihan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi BDR dilakukan secara daring atau melalui penugasan mandiri dengan menyesuaikan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna," ujar dia.

Menurut dia, kepala satuan pendidikan telah diminta tetap melakukan supervisi dan pemantauan kegiatan pembelajaran serta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Guru juga diminta menyiapkan skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur serta melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kondisi kesehatan peserta didik.