NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Gus Shobih), bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Wijang menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau setara 3 ton.

Seluruh BKC ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

"Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 milyar lebih," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).