Gus Shobih menambahkan agenda pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.

"Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan," tegasnya.

Diketahui, usai pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Usai pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dihancurkan melalui metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.