NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menata administrasi lahan milik pemerintah daerah yang digunakan Lapas Kelas IIA Cibinong setelah mendapat masukan dari BPK dan KPK terkait inventarisasi aset.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kamis, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi seluruh aset Pemkab Bogor yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya.
"Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan, kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor," kata Rudy.
Menurut dia, Pemkab Bogor kemudian melakukan inventarisasi aset pada 2025-2026, termasuk menelusuri kembali dokumen pemanfaatan lahan yang digunakan pihak lain.
Salah satu aset yang diinventarisasi berupa lahan di kawasan Lapas Cibinong yang belakangan menjadi sorotan setelah 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas berstandar "apartemen".
Rudy menjelaskan Lapas Cibinong telah bersurat kepada Pemkab Bogor sejak 2023 mengenai kebutuhan lahan untuk perluasan pelayanan pemasyarakatan.