"Lapas Cibinong di tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Namun, kata Rudy, dokumen pada saat itu belum merinci peruntukan penggunaan lahan tersebut.
Pemkab Bogor kemudian menata kembali administrasi pemanfaatan aset hingga diterbitkan dokumen pinjam pakai pada 2026.
Rudy menegaskan penggunaan aset Pemkab Bogor oleh instansi lain harus sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut pemanfaatan aset daerah oleh instansi vertikal tidak hanya dilakukan Lapas Cibinong. Sejumlah kantor kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Kodim, kejaksaan hingga Koramil juga berdiri di atas lahan milik Pemkab Bogor.
"Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali," kata Rudy.