Meski digunakan instansi lain, Rudy memastikan status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami tugasnya adalah menjaga aset digunakan oleh siapapun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Pemkab Bogor juga akan menelusuri administrasi perizinan 10 bangunan yang telah dibongkar di Lapas Cibinong melalui perangkat daerah terkait.

Rudy memastikan berdasarkan pengecekan Pemkab Bogor, pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menyebut Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Pemkab Bogor selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026 dan perjanjian Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.