NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menata administrasi lahan milik pemerintah daerah yang digunakan Lapas Kelas IIA Cibinong setelah mendapat masukan dari BPK dan KPK terkait inventarisasi aset.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kamis, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi seluruh aset Pemkab Bogor yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya.

"Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan, kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor," kata Rudy.

Menurut dia, Pemkab Bogor kemudian melakukan inventarisasi aset pada 2025-2026, termasuk menelusuri kembali dokumen pemanfaatan lahan yang digunakan pihak lain.

Salah satu aset yang diinventarisasi berupa lahan di kawasan Lapas Cibinong yang belakangan menjadi sorotan setelah 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas berstandar "apartemen".

Rudy menjelaskan Lapas Cibinong telah bersurat kepada Pemkab Bogor sejak 2023 mengenai kebutuhan lahan untuk perluasan pelayanan pemasyarakatan.

"Lapas Cibinong di tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Namun, kata Rudy, dokumen pada saat itu belum merinci peruntukan penggunaan lahan tersebut.

Pemkab Bogor kemudian menata kembali administrasi pemanfaatan aset hingga diterbitkan dokumen pinjam pakai pada 2026.

Rudy menegaskan penggunaan aset Pemkab Bogor oleh instansi lain harus sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut pemanfaatan aset daerah oleh instansi vertikal tidak hanya dilakukan Lapas Cibinong. Sejumlah kantor kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Kodim, kejaksaan hingga Koramil juga berdiri di atas lahan milik Pemkab Bogor.

"Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali," kata Rudy.

Meski digunakan instansi lain, Rudy memastikan status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami tugasnya adalah menjaga aset digunakan oleh siapapun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Pemkab Bogor juga akan menelusuri administrasi perizinan 10 bangunan yang telah dibongkar di Lapas Cibinong melalui perangkat daerah terkait.

Rudy memastikan berdasarkan pengecekan Pemkab Bogor, pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menyebut Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Pemkab Bogor selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026 dan perjanjian Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.