"Perda ini menjadi payung hukum bagi desa wisata, terutama terkait penganggaran melalui Dana Desa (DD). Dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan desa-desa itu bisa ada payung hukum untuk melindungi mereka terutama untuk penganggaran terkait pengelolaan desa wisata," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Destinasi dan Usaha Pariwisata Debby Sintya Rengganis mengatakan peraturan daerah ini akan mendorong dalam pengelolaan desa wisata yang lebih mandiri.

"Jika sebelumnya sangat bergantung pada desa, ke depan pengelola wisata dapat membuat badan hukum sendiri baik berupa pokdarwis, pengelola mandiri, maupun di bawah BUMDes," katanya.