"Hari ini kita launching untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan baik itu untuk perdesaan maupun perkotaan. Karena memang sejak 2001 sampai 2025 ini cukup tinggi yang tertunggak," kata Illiza kepada wartawan usai peluncuran program tersebut di Aula Bapelkes Aceh di Banda Aceh, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, piutang PBB-P2 berdasarkan ketetapan SPPT dikategorikan menjadi 2 periode yaitu piutang hibah dari Pemerintah Pusat dari masa tahun pajak 2001 hingga 2012 sebesar Rp. 36,5 miliar. Sementarapiutang tunggakan PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh dari masa Tahun Pajak 2013 hingga 2025 sebesar Rp. 99,6 miliar.

Illiza berharap para penunggak PPB di Kota Banda Aceh dapat segera melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan program diskon tersebut. Kebijakan itu disebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak mampu membayarkan PPB-P2 mereka.