Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75%
Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen bagi para penunggak. Pemerintah juga menghapus sanksi admin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 22:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Harapannya ini betul-betul bisa tersosialisasi dengan baik. Semua para wajib pajak yang masih menunggak bisa mendapatkan kemudahan untuk bisa mereka menyelesaikan. Dan InsyaAllah, apa yang kita dapatkan juga akan bisa kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan kota," jelas Illiza.
"Dan dampak kepada para penunggak bisa mendapatkan keringanan, bagi masyarakat kota yang nantinya pembayarannya ini bisa mendapatkan kesejahteraan. Jadi, ini kebijakan yang kami ambil yang kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan bisa mendapatkan dukungan semua pihak," ungkapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.