Upaya mempertahankan lahan pertanian juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program swasembada pangan pemerintah pusat meski Kota Bogor memiliki keterbatasan lahan.
"Di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare," ujarnya.
Jenal menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencatat hamparan pertanian di Kota Bogor tersisa sekitar 58 hektare.
Pemkot Bogor, kata dia, perlu memastikan lahan tersebut tidak terus berkurang sehingga aktivitas pertanian masih dapat dipertahankan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.