Selain menjaga lahan, pemerintah daerah juga berupaya memberikan perlindungan kepada petani melalui program asuransi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal panen.

Menurut dia, pemerintah pusat menyediakan jaminan berupa asuransi jiwa serta asuransi usaha tani padi dengan biaya sekitar Rp36 ribu.

"Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani," kata Jenal.

Pemkot Bogor berencana menindaklanjuti kebijakan perlindungan bagi petani tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mendukung swasembada pangan.