NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berupaya menjaga 58 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tersisa agar tidak terus menyusut di tengah pembangunan perkotaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Bogor, Senin, mengatakan, pemerintah daerah akan mengidentifikasi kembali lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah untuk memastikan keberadaannya tetap terjaga.

"Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten," kata Jenal.

Ia menyampaikan hal tersebut saat mengikuti panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Menurut Jenal, keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor perlu dipertahankan karena selain menghasilkan pangan, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.

Upaya mempertahankan lahan pertanian juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program swasembada pangan pemerintah pusat meski Kota Bogor memiliki keterbatasan lahan.

"Di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare," ujarnya.

Jenal menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencatat hamparan pertanian di Kota Bogor tersisa sekitar 58 hektare.

Pemkot Bogor, kata dia, perlu memastikan lahan tersebut tidak terus berkurang sehingga aktivitas pertanian masih dapat dipertahankan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.

Selain menjaga lahan, pemerintah daerah juga berupaya memberikan perlindungan kepada petani melalui program asuransi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal panen.

Menurut dia, pemerintah pusat menyediakan jaminan berupa asuransi jiwa serta asuransi usaha tani padi dengan biaya sekitar Rp36 ribu.

"Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani," kata Jenal.

Pemkot Bogor berencana menindaklanjuti kebijakan perlindungan bagi petani tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mendukung swasembada pangan.