NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya sepakat tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai patokan mutlak dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan itu diambil untuk memastikan warga miskin tidak kehilangan hak mendapatkan bantuan hanya karena persoalan administrasi. Sebab, masih ditemukan warga yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan, namun masuk dalam desil yang membuat mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan desil seharusnya hanya menjadi panduan awal, bukan formula mutlak dalam menentukan penerima bantuan di daerah.
Menurut pria yang akrab disapa Kaji Ipuk itu, kondisi riil warga di lapangan lebih penting untuk menjadi dasar dalam menentukan penerima bantuan. Pengurus RT dinilai menjadi salah satu pihak yang paling mengetahui kondisi warganya.
"Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya," kata Kaji Ipuk dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Terkait kecukupan anggaran, pimpinan DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP itu memastikan APBD Surabaya siap mengakomodasi warga yang memang berhak mendapatkan bantuan.