NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) bersama PAM Jaya melakukan sosialisasi kebijakan Minimum Consumption atau batas minimal pemakaian air perpipaan sebesar 10 meter kubik per bulan sebagai upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakarta Pusat Suprayogie mengatakan penggunaan air tanah secara berlebihan merupakan salah satu tantangan dalam penyediaan air bersih di Jakarta karena dapat memicu penurunan muka tanah.
"Salah satu tantangan dalam penyediaan air bersih adalah tingginya ketergantungan terhadap penggunaan air tanah. Maka dari itu, perlu adanya upaya bersama untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan air perpipaan," kata Suprayogie dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menjelaskan hingga 2026, jaringan perpipaan air di Jakarta mencapai 13.200 kilometer, dengan cakupan layanan 82 persen atau sekitar 8,9 juta jiwa.
Suprayogie juga menyebutkan pemerintah menargetkan cakupan layanan tersebut mencapai 100 persen.