Pada 2029, kata dia, perluasan jaringan ditargetkan mencapai 16.000 kilometer, dengan penambahan sekitar dua juta sambungan pelanggan.

Menurut Suprayogie, penerapan kebijakan Minimum Consumption merupakan salah satu upaya mengoptimalkan pemanfaatan layanan air perpipaan.

Melalui kebijakan itu, pelanggan yang menggunakan air di bawah batas minimum 10 meter kubik per bulan akan dikenakan tagihan berdasarkan volume minimum tersebut.

Dia menegaskan kebijakan itu bukan merupakan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum untuk mengoptimalkan penggunaan layanan perpipaan.

Dia pun berharap peralihan dari air tanah ke air perpipaan dapat mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta menjaga ketersediaan dan kualitas air bagi masyarakat.