NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan sosialisasi itu diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan KTR sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan pengelola kawasan.
"Sosialisasi perlu dilakukan agar semua perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Perda KTR, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan kepatuhan pengelola kawasan, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat," kata Denny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penerapan KTR juga merupakan bagian dari upaya melindungi anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Dia menekankan perlunya pemantauan dan evaluasi secara konsisten untuk memastikan ketentuan KTR diterapkan di lapangan.