"Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok harus dilakukan dengan baik, karena cara ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya wilayah Jakarta Pusat," ujar Denny.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan aktivitas merokok di kawasan tertentu, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat.

"KTR bukan hanya tentang kawasan yang bebas dari asap rokok, tetapi juga tentang bagaimana kita menciptakan ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh masyarakat," tutur Denny.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Novita Suprapto Wati menyebutkan pihaknya terus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerapan KTR pada berbagai tatanan di wilayah tersebut.

Salah satu indikator penerapan KTR yang dipantau, yakni jumlah tatanan yang tidak ditemukan aktivitas merokok.