NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 403 meter persegi (m2) di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu.
"Penertiban ini dilakukan sesuai aturan, kewenangan, prosedural, dan substansi. Semua tahapan telah dilakukan, mulai dari beberapa kali mediasi hingga pemberian surat peringatan (SP)1, SP2, dan SP3," kata Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rachmat Setiawan di Jakarta, Rabu.
Rachmat menyampaikan, aset tersebut tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sejak 31 Desember 1996.
Berdasarkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022, aset tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan jalur hijau.
Selain itu, berdasarkan penelusuran riwayat tanah, aset tersebut merupakan satu hamparan dengan rumah dinas lurah sesuai HGB Nomor 9/Tanah Abang sebagian.