"Atas dasar tahapan tersebut hingga hari ini tidak ada legalitas lainnya yang menggugurkan status aset pemerintah daerah, sehingga hari ini kita lakukan penertiban," ujarnya.

Penertiban melibatkan unsur Pemkot Jakarta Pusat, kecamatan, kelurahan, serta didukung TNI dan Polri bersama masyarakat.

Rachmat mengatakan setelah penertiban, Pemprov DKI Jakarta akan memasang plang aset dan melakukan pemagaran sebelum menata kembali kawasan tersebut sebagai RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia menuturkan penataan akan diarahkan menjadi ruang interaksi sosial dengan fasilitas tempat duduk dan tanaman, termasuk pohon tabebuya.