NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menebus sebanyak 683 ijazah peserta didik dari berbagai jenjang lewat Program Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026, dengan anggaran sebesar Rp1,17 miliar.

Anggaran tersebut merupakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Jakut untuk membantu masyarakat atau peserta didik yang terkendala biaya.

“Program pemutihan ijazah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dan dokumen kelulusan yang sah,” kata Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ijazah memiliki peran penting bagi masa depan seseorang, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun sebagai persyaratan memasuki dunia kerja.

“Ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti perjuangan dan hasil belajar yang menjadi bekal untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” katanya.

Penyelesaian permasalahan ijazah tertunda menjadi hal penting yang perlu ditangani melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak. Dirinya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun mengembangkan kemampuan diri tanpa lagi terkendala persoalan ijazah.

Hendra meminta kepada para siswa penerima ijazah agar terus semangat dalam meraih cita-cita, tidak mudah menyerah, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun masa depan yang lebih baik.

“Teruslah belajar, berkarya, dan jadilah generasi yang membanggakan keluarga, masyarakat, serta Kota Jakarta Utara,” ujarnya.

Dirinya mengapresiasi kepada jajaran pemerintah, pihak sekolah, BAZNAS (BAZIS), serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong dan memantau pelaksanaan program pemutihan ijazah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Hendra.

Program Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026 digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis. Sekitar 300 penerima manfaat mendapatkan ijazah, sedangkan penyerahan kepada 383 penerima lainnya dilanjutkan melalui kantor Suku Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Ali Mukodas menjelaskan bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Pemutihan Ijazah Tahap II yang telah membantu penebusan 2.810 ijazah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Di Jakarta Utara, bantuan menjangkau 683 penerima manfaat, terdiri dari 119 lulusan sekolah di bawah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan 564 lulusan dari Wilayah II.

“Bantuan diberikan kepada lulusan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK),” katanya.

Ia merinci total anggaran bantuan pemutihan ijazah di Jakarta Utara mencapai sekitar Rp1,17 miliar yang bersumber dari Baznas/Bazis. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp242,98 juta dialokasikan untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Rp930,56 juta untuk Wilayah II.

Pihaknya terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ijazah lulusan sekolah yang masih tertahan akibat kendala biaya. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbarui data dan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran. Semoga ini membuka kesempatan bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan,” kata Ali.

Melalui Program Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak lulusan sekolah yang dapat memperoleh hak atas dokumen pendidikannya.

"Sehingga tidak lagi menghadapi hambatan administrasi ketika ingin melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja," kata dia.