Ia menyampaikan limbah tidak boleh dibuang langsung tanpa melalui serangkaian proses pengolahan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk ke wilayah sungai.

Lebih lanjut, ungkapnya, meskipun sebuah lini usaha telah memiliki instalasi pengolahan air limbah, namun sistem atau sarana harus diverifikasi sehingga hasil olahan bisa aman ketika dibuang.

"Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDALnya. Jadi, tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahannya saja tapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum Perum Jasa Tirta (PJT) I Ivania Aestrianingsih, mengatakan, pihaknya bersama DLH Kota Malang dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat telah mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan.