Ia menegaskan pembangunan infrastruktur pengendali banjir dilakukan dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain itu, Pemkot Padang juga mengalokasikan sebagian dana transfer daerah (TKD) untuk pengadaan sarana penanganan banjir.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.