Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Palembang mengajak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja informal.

Adapun besaran iuran yang didorong melalui program tersebut sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan.

Edison mengatakan, perlindungan terhadap pekerja informal merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan investasi. Pembangunan yang sesungguhnya adalah yang mampu memberikan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal," katanya menegaskan.

Menurutnya, pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat Kota Palembang.