Oleh karena itu, dinas terkait diminta untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelajar yang menjadi korban.

"Kami ingin mengembalikan suasana aman dan nyamannya di SMP Negeri 18. Kalau masalah hukum kan itu dari hak dari orang tua ya untuk melaporkan," ujar dia.

Sedangkan, terkait jabatan MAH sebagai kepala sekolah telah resmi dicabut oleh Pemkot Malang dan sementara ini hanya berstatus sebagai guru tanpa kewenangan mengampuh pelajaran apapun.

"Status gurunya nonaktif, tidak mengajar," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru, khususnya jenjang SMP di Kota Malang agar membangun hubungan dan kedekatan yang positif kepada setiap peserta didik.