NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota Jakarta Utara menyosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah dalam memberikan kepastian hukum terkait aset tempat ibadah yang ada di Jakarta Utara.
βKami menggelar sosialisasi dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum menjadi perhatian bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara,β kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf sekaligus mencari solusi atas kendala yang masih dihadapi pengurus tempat ibadah.
βKami mengapresiasi keterlibatan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir langsung. Kolaborasi lintas pihak ini penting agar persoalan aset wakaf dapat ditangani secara lebih terarah,β ujarnya.
Menurut dia kepastian legalitas tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset yang digunakan untuk kepentingan umat.
βIni bentuk kepedulian dan perhatian bersama terhadap kebutuhan warga. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk membantu penyelesaian persoalan tanah wakaf,β kata dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Heri Purwanto, menjelaskan masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Padahal, lanjutnya sertifikat menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
βBanyak tanah wakaf yang belum bersertifikat dan kami bersama pihak terkait berkomitmen membantu proses sertifikasi agar berjalan lancar,β katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad mengatakan kegiatan tersebut salah satunya digelar untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait status dan legalitas aset tanah masjid maupun musala.
βBanyak keluhan yang saya terima terkait aset tanah masjid dan musala. Melalui kegiatan ini, pengurus bisa mengetahui proses dan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf,β kata dia.
Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi mengatakan persoalan sertifikasi tanah menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan pengurus masjid dan musala ketika DMI melakukan kunjungan ke lapangan.
Ia menerangkan bahwa Jakarta Utara memiliki sekitar 666 masjid dan 999 musala dan besarnya jumlah tempat ibadah tersebut membuat sosialisasi mengenai prosedur sertifikasi tanah wakaf perlu diperluas hingga tingkat kecamatan.
βKami berharap kolaborasi dengan Kantor Pertanahan dapat diperluas melalui DMI tingkat kota, cabang, ranting, hingga kecamatan,β kata dia.