"Pijaman itu bukan dalam bentuk uang. Kita enggak ngerima uang. Pemenangnya (tendernya), silakan ambil duitnya di SMI. Uang mukanya segala macam. Jadi bukan uangnya masuk kepada kas daerah. Enggak, enggak boleh. Kalau ketahuan itu diambil oleh kas daerah, pidana itu, enggak boleh," tegasnya.

Pinjaman tersebut memiliki tenor pelunasan hingga 2035. Pemkot Sukabumi optimistis mampu mengembalikan dana tersebut dengan mengandalkan proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9-10 persen per tahun.

Dari skema pemetaan yang dibuat, Pemkot Sukabumi diproyeksikan bakal mengantongi cadangan dana hingga Rp 650 miliar untuk menjamin pelunasan utang di PT SMI.