NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengamanan dan kepastian hukum atas aset daerah. Sepanjang Januari hingga 21 September 2026, aset tanah yang berhasil disertifikasi mencapai Rp992.744.896.600 atau hampir Rp1 triliun dengan total luas sekitar 329.098 meter persegi.

Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengamanan aset menjadi salah satu concern Pemkot Surabaya. Sebab, aset pemerintah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat. Hal itu diungkapkan olehnya saat menyerahkan penghargaan di Kantor Kejati Jatim, beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau di total nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa yang dipimpin Pak Kajati, sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Sepanjang 2026, tercatat 160 register tanah masuk dalam capaian sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 119 sertifikat telah diterbitkan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Kantah Kota Surabaya II.

Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat dari 112 register dengan luas sekitar 96.371 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai Rp340.433.872.600. Sementara Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dari 48 register dengan luas sekitar 232.727 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai Rp652.311.024.000.

Jika digabungkan, kedua kantor pertanahan di Kota Pahlawan ini telah menerbitkan 119 sertifikat dengan total luas sekitar 329.098 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai total Rp992.744.896.600 atau hampir Rp1 triliun.

Eri menegaskan proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Karena bagaimanapun aset negara ini adalah milik pemerintah dan milik rakyat Surabaya yang harus bisa dimanfaatkan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Surabaya," jelasnya.

Dalam proses sertifikasi, Pemkot Surabaya masih menemukan sejumlah hal yang perlu diselesaikan. Di antaranya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, perbedaan data dan ukuran, hingga persoalan lain yang memerlukan penanganan bersama dengan instansi terkait.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, terdapat 11.749 register tanah aset yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.092 register telah bersertifikat.

Untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum bersertifikat, Pemkot Surabaya memprioritaskan 2.327 register yang masuk kategori K1 dan K2. Dengan rincian, sebanyak 297 register merupakan K1 dan 2.030 register masuk kategori K2.

Eri menjelaskan K1 merupakan aset yang tidak memiliki permasalahan hukum dan berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya. Jumlahnya ada sekitar 297 yang belum bersertifikat.

"Kemudian K2 itu dikuasai oleh pemerintah kota puluhan tahun tapi ketika men-sertifikatkan mungkin ada bukti dokumennya kurang. Yang kedua mungkin ukuran luasnya berbeda antara yang diukur di lapangan dengan yang tertulis," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian administrasi pada aset yang memiliki kendala, perlu berjalan beriringan dengan penerbitan sertipikat bagi aset yang telah memenuhi persyaratan.

"Harapan saya Pak Kanwil yang seperti ini juga bisa dikeluarkan (sertipikat). Karena nanti yang tanda tangan biar pemerintah kota. Yang bertanggung jawab pemerintah kota," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 3.330 register lainnya masuk kategori K3. Aset dalam kategori tersebut masih memiliki persoalan hukum sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

"Yang ketiga memang yang berat. Yang ini ada permasalahan hukum yang harus kita selesaikan dulu. Jadi harapan kami di tahun 2027 dan sisa 2026 ini, yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati," katanya.