Karena itu, Naim meminta Pemkot Surabaya tidak khawatir terhadap kendala teknis yang masih muncul karena koordinasi dan penanganan akan terus dilakukan melalui tim yang dibentuk.
"Jadi jangan khawatir Pak Wali, nanti kita secepatnya bentuk tim, insyaallah mudah-mudahan kita bisa selesaikan secepatnya," jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Surabaya serta Kantah Kota Surabaya I dan II yang telah menyelesaikan penerbitan 119 sertifikat.
"Tentu masih ada tugas kita sebanyak 2.327 yang insyaallah kita selesaikan secara bertahap," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah. Dia juga menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim yang akan mempercepat penyelesaian aset K1 dan K2 milik Pemkot Surabaya.
"Saya sudah sangat gembira Pak Kakanwil sangat responsif dan bertekad menyelesaikan sekitar 2.327 sertifikat yang dalam status K1 dan K2," ujar Qohar.
Menurut Qohar, pengamanan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya memastikan keuangan serta kekayaan negara dan daerah dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Bagaimana korupsi itu ending-nya bisa mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena itu lebih bermanfaat daripada hukuman badan. Oleh karenanya, kejaksaan ada di depan untuk memulihkan, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maupun daerah," tegas Qohar.
Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Kanwil BPN Jatim selanjutnya akan terus mendorong penyelesaian aset yang masih menjadi pekerjaan bersama.
"Jadi sepakat dan semangat untuk menyelesaikan aset-aset Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2.300-an. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa selesai," harapnya.
Dalam proses tersebut, Qohar mengungkapkan Kejati Jatim memiliki Satgas yang secara khusus bekerja untuk mendukung pemulihan keuangan negara dan pengembalian aset pemerintah maupun daerah.
"Ini Satgas kita ada 30 kurang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset-aset pemerintah maupun daerah," ungkapnya.
Qohar pun menekankan pentingnya dukungan jajaran Pemkot Surabaya agar proses pengamanan aset dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sepanjang persyaratan administrasi dan aspek yuridis telah terpenuhi.
"Jadi Pak Wali tidak usah khawatir, segera mana yang mau diselesaikan sampaikan. Yang kedua, ketika tanah negara utamanya sudah bersertifikat, mungkin Bapak Ibu semua tenang, karena sertipikat itu adalah bukti yang terkuat dan terpenuh. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya," paparnya.
Selain itu, Qohar menyatakan Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat gugatan terhadap aset pemerintah yang telah bersertifikat.
"Saya rasa ketika ada warga negara yang keberatan, merasa dirugikan haknya (terhadap) produk hukum berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, maka kami siap untuk mendampingi Badan Pertanahan Provinsi maupun kabupaten/kota Surabaya," ungkapnya.
Qohar berharap kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN dapat terus mempercepat pengamanan aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kekayaan daerah. Dia mengatakan dengan demikian aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat semakin optimal untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya dan jajaran, bahwa kita sama-sama di pemerintah, apa yang kita lakukan adalah untuk rakyat, untuk masyarakat, bukan untuk kita sendiri," tutupnya. (ADV)