Salah satu aset yang menjadi concern Pemkot Surabaya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Wali Kota Eri menyebut, aset tersebut telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya setelah proses penyidikan Kejati Jatim menemukan persoalan dalam proses kepemilikan sertifikat.

"K2 ini termasuk salah satunya Waduk Adhyaksa. Dan pada waktu itu disidik oleh Kejati Jawa Timur sehingga itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pemkot Surabaya selanjutnya menyiapkan rencana pemanfaatan Waduk Adhyaksa agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selain tetap menjalankan fungsi sebagai waduk, kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai ruang rekreasi.

"Insyaallah kita juga akan membangun tempat itu, sehingga menjadi tempat yang indah. Jadi nanti waduk kita gunakan, nanti juga mungkin bisa dimanfaatkan tempat rekreasi," jelasnya.

Namun, dia mengatakan rencana pengembangan waduk masih menunggu penyelesaian sertipikat. Sebab, terdapat perbedaan antara ukuran lahan di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen.

"Sampai hari ini kami belum bisa membangun, menunggu Pak Kanwil mengeluarkan suratnya (sertipikat). Karena ternyata suratnya ini antara ukuran di lapangan berbeda dengan ukuran yang ada tertulis," tuturnya.

Untuk itu, Cak Eri berharap penyelesaian proses sertifikasi tersebut dapat mendukung realisasi rencana pengembangan Waduk Adhyaksa pada 2027.

"Harapan kami ketika ini (sertipikat) bisa dikeluarkan, insyaallah Pak Kajati, tahun 2027 kita resmikan Waduk Adhyaksa dengan tidak berbentuk yang hanya seperti ini," harapnya.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah terkait sertifikasi ini," katanya.

Karena itu, dia berharap dukungan dan pendampingan dari Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jatim dapat terus memperkuat percepatan sertifikasi aset. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, aset pemerintah diharapkannya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

"Karena dengan arahan dari Pak Kajati, insyaallah pasti akan kembali lagi (aset) dengan tidak ada permasalahan," harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot Surabaya.

"Insyaallah Pak Wali, segera kita bentuk timnya. Saya akan bentuk tim khusus di (Kantah) Surabaya 1 dan (Kantah) Surabaya 2 dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemerintah Kota Surabaya. Jadi khusus mengurusi aset nanti kita bentuk timnya untuk percepatan," ujar Naim.

Naim menyebut tim tersebut akan diarahkan untuk menangani 2.327 aset yang masuk kategori K1 dan K2. Tim akan bekerja bersama jajaran Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat proses legalisasi aset.

"Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini khususnya terkait Waduk Adhyaksa kita bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa dibangun oleh Pak Wali Kota," katanya.

Selain persoalan administrasi, Naim mengakui terdapat sejumlah kendala teknis dalam proses sertifikasi aset Pemkot Surabaya. Untuk itu, Kanwil BPN Jatim memastikan dukungan teknis akan diberikan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat.

"Insyaallah Pak Wali kalau kendala-kendala teknis yang ada di intern BPN, kami bisa secepatnya membantu Pak Wali," tegasnya.