Berikutnya, laporan mengenai lalu lintas dan pedagang kaki lima (PKL) mencapai 1.753 aduan, disusul persoalan sosial kemasyarakatan sebanyak 1.691 laporan.

Pengaduan lainnya mencakup sektor pendidikan sebanyak 1.321 laporan, infrastruktur jalan 1.058 laporan, gangguan ketenteraman 963 laporan, ketenagakerjaan 956 laporan, drainase dan saluran air 815 laporan, serta fasilitas umum dan sosial sebanyak 665 laporan. Sementara itu, kategori lain-lain tercatat sebanyak 1.130 laporan.

Berdasarkan perangkat daerah penerima pengaduan, Dinas Perhubungan (Dishub) menempati urutan teratas dengan 4.738 laporan, diikuti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebanyak 2.364 laporan.

Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima 1.266 laporan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 1.255 laporan, Dinas Pendidikan 1.131 laporan, Dinas Sosial 1.128 laporan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 1.065 laporan.

Eddy menjelaskan, tindak lanjut atas pengaduan pada prinsipnya dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, penyelesaian sejumlah persoalan membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan koordinasi lintas PD maupun instansi di luar kewenangan Pemkot Surabaya.

"Prinsipnya, laporan segera ditindaklanjuti. Namun, ada persoalan yang membutuhkan koordinasi dan persiapan agar penyelesaiannya benar-benar tepat. Jika belum bisa selesai dalam 1x24 jam, perangkat daerah harus memastikan tahapan penanganan dan rencana waktunya sehingga prosesnya tetap terarah," jelasnya.

Ia menambahkan, aduan masyarakat menjadi pengingat bagi Pemkot Surabaya untuk terus memperkuat kehadiran petugas di lapangan. Dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penjangkauan oleh perangkat daerah, persoalan warga diharapkan dapat terdeteksi lebih awal dan segera dituntaskan.

"Setiap laporan dan masukan dari warga menjadi bagian penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Surabaya," pungkasnya. (ADV)