NADIKABAR.COM — Sebuah unggahan di media sosial memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pengurus RT/RW di Gunung Anyar, Surabaya. Sejumlah warga disebut harus membayar Rp 2 juta saat mengurus perpindahan kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Irvan Wahyudradjad memastikan pelayanan pindah KK gratis di Surabaya. Dugaan pungli itu saat ini tengah ditelusuri.

"Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa," kata Irvan dilansir NadiKabar, Minggu (25/10/2026).

Irvan menyarankan kepada warga yang hendak mengurus pindah KK atau administrasi kependudukan lainnya, dapat melalui online maupun offline.

"Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.