NADIKABAR.COM — Pemerintah Aceh menyatakan mempercepat hilirisasi nilam sering keluarnya keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) RI yang menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
"Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam (Patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang. Aturan ini diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta pada 26 Oktober 2026.
Menindaklanjuti ketetapan Mendag itu, kata Nurlis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem langsung menginstruksikan Tim Ekonomi Pemerintah Aceh untuk mempercepat hilirisasi nilam di daerah.
Nurlis mengatakan Gubernur Mualem menyambut baik lahirnya keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat.
“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Ini adalah terobosan penting memperkuat langkah Pemerintah Aceh menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam," ujarnya.