Selain kepada pemerintah pusat, Mualem juga mengapresiasi kerja keras tim ekonomi Pemerintah Aceh karena aktif mengawal lahirnya aturan yang menguntungkan petani tersebut.
Karena dengan keputusan baru itu, minyak nilam resmi tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam Sistem Resi Gudang Nasional.
"Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkih, hingga ikan kayu," katanya.
Menurut Nurlis, masuknya nilam ke dalam SRG langsung menjawab persoalan klasik tata niaga di Aceh. Selama ini, petani dan penyuling selalu terpukul saat harga pasar tiba-tiba jatuh. Posisi tawar mereka lemah di hadapan tengkulak.
Kini, petani memiliki instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam mereka tidak perlu buru-buru dijual.
"Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar," ujarnya.
Ia menjelaskan aturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026 ini memiliki empat tujuan utama. Yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.