Pekerja di sektor lain juga diupayakan mendapat kenaikan upah. Namun, untuk saat ini, baru sektor pariwisata saja yang berpotensi mendapat kenaikan upah signifikan.
"Jadi dilihat dahulu sektor mana yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu yang bisa didorong (untuk dapat kenaikan upah)," tutur Setiawan.
Selain itu, tutur Setiawan, Pemprov Bali juga akan mengupayakan kenaikan upah berdasarkan jenjang karir. Pekerja yang telah setahun bekerja akan diupayakan mendapat upah lebih tinggi dengan basis upah minimum.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan UMP yang layak bagi pekerja setidaknya adalah Rp 5 juta. Seburuknya, UMP naik jadi Rp 4 juta.
"Kalau tidak bisa Rp 5,2 juta, usulan kami dari buruh, setidaknya Rp 4,5 juta," kata Budi.
Rai Budi menuturkan besaran UMP selalu menjadi persoalan. Ada saja pemilik perusahaan yang selalu beralasan tidak dapat memenuhi ekspektasi buruh terkait besaran UMP. Padahal, beberapa pengusaha telah diminta oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Nyoman Giri Prasta, untuk menaikkan upah pekerjanya.