Koster menerangkan besaran upah minimum tidak bisa diterapkan untuk semua sektor usaha. Terlebih jika diterapkan untuk pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM? Berat dia. Warung-warung berat," kata Koster.

Karena itu, Koster menegaskan formula penetapan upah minimum sektor pariwisata perlu dihitung secara hati-hati. Hal itu juga untuk menyikapi kesenjangan tim redaksi upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali.

Disebutkan, KHL Bali berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan menyentuh angka Rp 5,2 juta. Sedangkan, upah minimum Bali hanya sekitar Rp 3,2 juta. Selisih ini menunjukkan masih ada persoalan dalam formula penetapan upah minimum sektor pariwisata.