​Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari 5.383.323 pekerja yang tercatat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 2.896.676 pekerja telah terlindungi melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), atau mencapai 53,81 persen. Komitmen itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan kebijakan.

​Salah satu langkah strategis yang dikembangkan melalui Banten Ramah adalah program perlindungan 100 pekerja rentan per desa. Pada 2026, program tersebut menyasar 1.238 desa di Provinsi Banten dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja.

Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Sementara itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk dalam proses implementasi pada Oktober 2026.

​Kelompok sasaran program itu mencakup berbagai sektor pekerjaan, mulai dari petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja sosial dan keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.

​Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1–5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja (32,05 persen) telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD. Intervensi perluasan pelindungan itu diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Menurut Andra Soni, ​Pemprov Banten tengah menyiapkan pengembangan Banten Ramah pada 2027 dengan menjadikan skema pelindungan 100 pekerja rentan per desa sebagai program mandatori bagi seluruh 1.238 desa. Perluasan juga direncanakan menjangkau kawasan perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan.