βUntuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Banten akan membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai ruang koordinasi permanen lintas pemerintahan dan BPJS Ketenagakerjaan. Strategi lainnya mencakup pelindungan pekerja rentan binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
βDari sisi tata kelola, Pemprov Banten merencanakan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat proses pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.
ββPada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,β ujar Gubernur Banten Andra Soni didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten Septo Kalnadi Adv.
βDampak positif program itu terlihat dari manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya.
Data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026 mencatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,92 triliun. Khusus manfaat beasiswa, tercatat 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima.
βKe depan, kata Andra Soni, Pemprov Banten mendorong integrasi program lintas sektor untuk membangun ekosistem pelindungan yang inklusif. Melalui Banten Ramah, Pemprov menargetkan perluasan pelindungan yang tidak hanya berfokus pada kuantitas kepesertaan, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran guna mewujudkan Universal Coverage Jamsostek secara utuh di Provinsi Banten. (adv)