Menurut dia, perdagangan karbon melalui bursa memiliki mekanisme yang perlu dibedakan dengan perdagangan karbon secara sukarela atau voluntary carbon market, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan transaksi nilai karbon.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim untuk periode 2025–2045 sebagai pedoman integrasi program pengurangan emisi gas rumah kaca dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut memuat proyeksi emisi gas rumah kaca dan target penurunan emisi hingga 2045, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi program mitigasi perubahan iklim yang dapat dilaksanakan bersama pemerintah kabupaten dan kota.