NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan setiap pengiriman komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dari pabrik kelapa sawit di daerah itu mencantumkan keterangan asal Bengkulu mulai Desember 2026.

"Hasil komoditas sawit ini milik kita, tetapi tercatat dengan nama Teluk Bayur, ini tentu ironis. Maksud dan tujuan kita menggelar pertemuan ini adalah memastikan adanya keharusan yang tidak bisa ditawar lagi, agar ke depan setiap pengiriman barang memiliki keterangan yang menunjukkan bahwa produk CPO tersebut berasal dari Bengkulu," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Mukomuko, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mian saat menghadiri FGD akselerasi ekspor CPO Provinsi Bengkulu dengan menyertakan identitas daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kegiatan tersebut digelar bersama Bank Indonesia dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.

Pembahasan difokuskan pada optimalisasi pencatatan asal komoditas CPO Bengkulu yang selama ini belum sepenuhnya tercermin dalam data ekspor maupun statistik perekonomian daerah.