Persoalan tersebut muncul karena sebagian CPO yang diproduksi di Bengkulu dikirim melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat, tanpa pencatatan yang secara jelas menunjukkan asal komoditas tersebut dari Bengkulu sehingga potensi ekonomi daerah belum tercatat secara optimal.

Mian menjelaskan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Bengkulu dengan potensi produksi lebih dari 1,5 juta ton per tahun dan menjadikan daerah itu termasuk dalam delapan besar penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Dengan potensi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas produksi dan pengiriman CPO tercatat berdasarkan daerah asalnya.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten akan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap pengiriman komoditas dari seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Dia menegaskan, pencantuman keterangan asal Bengkulu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan hak atas dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari Pemerintah Pusat.