NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Dana cadangan tersebut direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap.

β€œDana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar dan berlangsung dalam jangka panjang.

Pembangunan tersebut mencakup transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan serta pendidikan.

"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," ujar Pramono.

Untuk itu, Pemprov DKI perlu mengoptimalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang terencana, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, Pemprov DKI kemudian mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam raperda tersebut, nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.

Dana cadangan itu bersumber dari APBD, antara lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pramono mengatakan selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi, dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.

"Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah," jelas Pramono.

Pemprov DKI juga berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan dan pengelolaannya, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.