Pemprov DKI, sambung dia, memastikan migrasi basis data penerima bantuan sosial pendidikan di Jakarta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap menjamin keberlanjutan bantuan bagi seluruh penerima KJP Plus dan KJMU yang telah terdaftar.

"Sehingga mereka tetap dapat menerima hak hingga lulus pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh," kata Rano.

Adapun pencairan dana KJP Plus Tahap II 2026 untuk alokasi dana bulan Agustus dilakukan pada 5 Oktokber lalu dengan jumlah penerima sebanyak 661.209 orang.

Sementara itu, KJMU pada 2026 menjangkau 16.979 mahasiswa pada tahap pertama dan 16.920 mahasiswa pada tahap kedua di berbagai perguruan tinggi di Jakarta.