βSemakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,β ujar Dedy.
Menurut dia, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.
Peluang tersebut, kata dia, tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah B3.
Lebih lanjut, Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup Amelia Rachmatunisa menuturkan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.
βKami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,β jelas Amelia.
Selain mengambil kembali materialnya, sambung dia, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.