Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Slamet menambahkan baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Agar pengelolaannya berjalan baik, menurut dia, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Putri Ghassani Ramadhina menekankan pentingnya titik pengumpulan yang saling terhubung.
Dia menyebutkan salah satu pilihan yang dapat dikembangkan, yakni memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah.
Dengan demikian, alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.