NADIKABAR.COM β Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dasar kebijakan mengantisipasi risiko pencemaran dari limbah baterai kendaraan listrik untuk melindungi warga dan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.
Kebijakan tersebut disiapkan melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Jumat, mengatakan perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
βMelalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,β kata Dudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta Dedy Setiono mengatakan Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
βSemakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,β ujar Dedy.
Menurut dia, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.
Peluang tersebut, kata dia, tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah B3.
Lebih lanjut, Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup Amelia Rachmatunisa menuturkan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.
βKami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,β jelas Amelia.
Selain mengambil kembali materialnya, sambung dia, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Slamet menambahkan baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Agar pengelolaannya berjalan baik, menurut dia, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Putri Ghassani Ramadhina menekankan pentingnya titik pengumpulan yang saling terhubung.
Dia menyebutkan salah satu pilihan yang dapat dikembangkan, yakni memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah.
Dengan demikian, alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.