NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dasar kebijakan mengantisipasi risiko pencemaran dari limbah baterai kendaraan listrik untuk melindungi warga dan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.

Kebijakan tersebut disiapkan melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Jumat, mengatakan perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

β€œMelalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta Dedy Setiono mengatakan Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.