NADIKABAR.COM — Pemprov DKI Jakarta menyoroti peredaran obat keras ilegal, khususnya tramadol, yang dinilai berbahaya bagi masyarakat terutama kalangan remaja. Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta menyita 39.436 butir tramadol di sejumlah wilayah.
"Satpol PP DKI berhasil menyita lebih dari 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim dalam peringatan World Pharmacists Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Ali mengatakan peredaran tramadol menjadi perhatian karena obat tersebut merupakan analgesik jenis opioid yang termasuk obat keras. Penggunaan tanpa resep dokter berisiko menimbulkan ketergantungan.
Dia menyebut tramadol juga menjadi salah satu obat yang disalahgunakan oleh remaja. Ali merujuk pada hasil riset lapangan di Kelurahan Johar Baru pada 2019 yang menunjukkan tingginya permintaan tramadol di kalangan remaja.
"Secara khusus, izinkan saya menyoroti peredaran tramadol ini, yang merupakan salah satu analgesik jenis opioid, obat keras yang berisiko adiksi berat jika dikonsumsi tanpa resep medis," ujarnya.