Menurut Ali, tingginya permintaan tramadol di kalangan remaja dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan zat adiktif yang lebih berat. Karena itu, upaya penanganan tidak cukup hanya melalui razia dan penindakan.
"Walaupun tindakan penegakan hukum telah dijalankan, kita semuanya sadar bahwa razia dan tindakan yang koersif itu nggak cukup. Harus ada upaya-upaya preventif," tuturnya.
Ali mengatakan Pemprov DKI juga telah memperkuat regulasi untuk menangani peredaran obat ilegal. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administrasi dan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Dia meminta masyarakat ikut mengawasi peredaran obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan. Apoteker dan masyarakat diminta aktif memberikan edukasi mengenai penggunaan obat yang benar.
Di sisi lain, Ali mendorong para apoteker menjadi Agent of Change dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut mencakup cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat dengan benar.